Soal Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca, Ketua MUI: Haram tapi Boleh karena Darurat
Editor: MMA
Minggu, 21 Maret 2021 08:19 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Ketua Bidang Dakwah dan Ikhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. KH. Muhammad Cholil Nafis mengaku banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait vaksin produk AstraZaneca yang diisukan mengandung tripsin babi.
“Banyak yang tanya soal hukum vaksin AstraZeneca. Kok, haram tapi boleh. Itulah istilah fikih Islam bahwa halal itu beda dengan istilah boleh. Kalau halal itu artinya secara ketentuan syara’ tidak ada unsur yang diharamkan sama sekali. Sementara boleh itu belum tentu halal, tapi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan kadar tertentu dan tempo yang dibutuhkan,” kata Kiai Cholil Nafis, Minggu (21/3/2021).
BACA JUGA:
Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
Pro-Kontra Wisata Karaoke di Gunung Sampan: MUI Menolak, NU Akomodatif
Mantan Ketum MUI Jatim, KH Abdusshomad Bukhori, Wafat
Jangan Main-Main dengan Kata Kiblat, Ketahui Sejarah Perpindahannya yang Penuh Hikmah
Menurut dia, soal ada orang yang mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca halal dan tak mengandung babi, mungkin metode dan pemeriksaannya berbeda dengan yang dipedomani MUI.
"Bagi MUI setiap produk yang ada babi dan turunannnya juga yang menggunakan tubuh manusia maka hukumnya haram. Ini lebih karena menggunakan metode kehati-hatian (ihtiathan) Imam Syafi’i,” jelas ulama asal Sampang Madura itu.
Simak berita selengkapnya ...