Permohonan Praperadilan BG Hampir Pasti Ditolak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Permohonan Praperadilan BG Hampir Pasti Ditolak

Editor: Revol
Wartawan: Diday
Minggu, 15 Februari 2015 21:26 WIB

Budi Gunawan saat mengikuti fit and proper test di Gedung Dewan. foto: tribunnews.com

SURABAYA (BangsaOnline) - Hari Senin ini, hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil putusan itu sangat dinanti-nantikan banyak pihak karena menentukan nasib sebagai calon Kapolri.

Meski belum diputuskan, namun hampir dipastikan permohonan BG akan ditolak. Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum dari Universitas Surabaya (Ubaya), Hadi Mulyo Utomo. Menurut perspektifnya, permohonan praperadilan itu mutlak harus ditolak hakim.

Sebab, alasan permohonan yang diajukan kuasa hukum BG tentang penetapan tersangka yang tidak prosedural oleh KPK, secara normatif tidak memenuhi lingkupalasan pengajuan praperadilan yang diatur dalam pasal 77 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) huruf a dan b.

“Permohonan BG itu mutlak harus ditolak karena tidak memenuhi unsur pasal 77. Hakim harus mengacu pada pasal itu,” tegas Hadi, Minggu (15/2).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Budi Gunawan

Berita Terkait

Bangsaonline Video