Permohonan Praperadilan BG Hampir Pasti Ditolak
Editor: Revol
Wartawan: Diday
Minggu, 15 Februari 2015 21:26 WIB
SURABAYA (BangsaOnline) - Hari Senin ini, hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil putusan itu sangat dinanti-nantikan banyak pihak karena menentukan nasib Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Meski belum diputuskan, namun hampir dipastikan permohonan BG akan ditolak. Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum dari Universitas Surabaya (Ubaya), Hadi Mulyo Utomo. Menurut perspektifnya, permohonan praperadilan itu mutlak harus ditolak hakim.
BACA JUGA:
Diteken 24.453 Orang, Petisi Tolak Pindah Ibu Kota Meluas, Ini Kata Kepala BIN
Resmi Kepala BIN, Budi Gunawan Berpangkat Jenderal, Siap Tingkatkan Kemampuan Intelijen
Heboh Ring 1 Mundur Jika Budi Gunawan jadi Kapolri
Bursa Calon Kapolri Memanas, Bamsoet Jagokan Budi Gunawan
Sebab, alasan permohonan yang diajukan kuasa hukum BG tentang penetapan tersangka yang tidak prosedural oleh KPK, secara normatif tidak memenuhi lingkupalasan pengajuan praperadilan yang diatur dalam pasal 77 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) huruf a dan b.
“Permohonan BG itu mutlak harus ditolak karena tidak memenuhi unsur pasal 77. Hakim harus mengacu pada pasal itu,” tegas Hadi, Minggu (15/2).
Simak berita selengkapnya ...