Dugaan Penggelapan SHM, Ibu Rumah Tangga di Jombang Dilaporkan ke Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 21 Januari 2021 16:54 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM), Julaikah (33), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Prayungan, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang dilaporkan ke polisi pada Rabu (20/01) kemarin.
Laporan itu dilakukan oleh Suparti (51), pemilik sertifikat tanah yang tak lain masih satu dusun dengan pelaku.
BACA JUGA:
Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Kapolsek Kabuh, AKP Darmawan mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan Julaikah. Padahal rencananya, sertifikat tersebut akan digadaikan oleh Suparti ke bank.
“Sekitar bulan November 2019 sekitar pukul 15:00 WIB, Suparti ini akan menggadaikan SHM atas nama suaminya ke BRI. Namun dicegah oleh pelaku, dan bilang 'jangan digadaikan di BRI soalnya ruwet, tak bantu tak carikan gadai di temanku saja, murah bunganya',” ungkap AKP Darmawan.
Karena tergiur, lanjut Darmawan, korban akhirnya menyerahkan sertifikat tersebut ke pelaku untuk digadaikan. Dengan harapan tidak ribet dan dengan bunga yang murah.
Simak berita selengkapnya ...