Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Kuli Bangunan dan Pedagang di Kediri Diringkus Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 18 Januari 2021 11:23 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Nurkolis (38), seorang kuli bangunan asal Dusun Pilangbangu RT 003 RW 001, Desa/Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri dan M. Alfan Haris (36), seorang pedagang asal Dusun Kedungsari Gg. VI RT 002 RW 001, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Mereka berdua, ditangkap pada Minggu (17/1/2021) sekira pukul 01.15 WIB oleh anggota Reskrim Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota di Jl. Gatot Subroto Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
BACA JUGA:
Raih Prestasi Manajemen Media, Tiga Personel Humas Polres Kediri Kota Diganjar Penghargaan
Tak Mau Kecolongan, Polres Kediri Kota Lakukan Tes Urin ke Personelnya Secara Acak
Kapolres Kediri Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian AKBP Abraham Sissik
Polres Kediri Kota Bersama Biddokkes Polda Jatim Gelar Dental Fitness
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Gatot Subroto akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan. Petugas lalu melakukan penyergapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 buah bungkus rokok yang di dalamnya berisi paket sabu yang terbungkus plastik klip kecil seberat 0,41 gram.
Simak berita selengkapnya ...