Ratusan Surat Suara Rusak Dibakar KPU Ngawi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 08 Desember 2020 20:37 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Di dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU RI, surat suara harus dicetak sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2.5 persen. Sebanyak 2.5 persen tambahan tersebut merupakan cadangan untuk surat suara yang rusak.
Sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara, dilakukan pemusnahan surat suara rusak di Kantor KPU Ngawi. Pemusnahan ini disaksikan oleh Bawaslu Ngawi serta anggota TNI dan Polri. Ada sebanyak 625 kertas surat suara rusak yang dimusnahkan.
BACA JUGA:
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Kapolres dan Pj Bupati Pasuruan Tinjau Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik KPU
Lapas Ngawi Sediakan 2 TPS
Hari ini KPU Kota Blitar Mulai Proses Lipat Surat Suara Pemilu 2024
"Ini sudah sesuai dari peraturan PKPURI. Untuk surat suara yang rusak maupun plat dan sebagainya sebelumnya sudah dimusnahkan," jelas Prima Aequinna, Ketua KPU Ngawi.
Simak berita selengkapnya ...