KPK Bimbing DPRD Surabaya Cara Laporkan Harta Kekayaan
Wartawan: Maulana
Jumat, 30 Januari 2015 20:23 WIB
SURABAYA (BangsaOnline) - Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi DPRD Surabaya, Jumat (30/1). Kedatangan mereka bukan bermaksud memeriksa anggota dewan, namun untuk memberikan bimbingan dan sosialisasi tentang kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Bukhori Imron menjelaskan, pertemuan yang diikuti pimpinan dewan dan pimpinan komisi itu bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan. Selain itu juga sosialisi tata cara mengisi formulir tentang kekayaan dari masing-masing anggota dewan. “Kami ditarget dua minggu terhitung mulai sekarang. Jadi tanggal 15 Februari nanti sudah selesai,” ujarnya.
BACA JUGA:
22 Wajah Baru di DPRD Surabaya, Siapa Saja?
Geser PKS, Golkar Amankan 'Jatah' Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya
Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
PKB Rekom Musyafak Rouf Jadi Calon Wali Kota Surabaya di Pilkada 2024
Menurutnya, laporan tentang kekayaan anggota dewan tidak lambat. Meskipun dalam aturan seharusnya paling lama sebulan setelah dilantik, namun sosialisasi dari KPK baru dilakukan kemarin. Di Jawa Timur belum ada yang menyampaikan kekayaan. Dia menyebut Sidoarjo baru ada sosialisasi dua hari yang lalu. “Ya tidaklah (tidak telat), sosialisasi baru sekarang, Sidoarjo baru kemarin,” ungkap Bukhori Imron.
Menurut Bukhori Imron sudah ada formulir yang disediakan oleh petugas KPK bagian LHKPN. Harta kekayaan yang harus dilaporkan meliputi dua bagian, harta bergerak dan harta tidak bergerak. Pria keturunan Madura ini menerangkan, dalam laporan juga disertai dengan bukti-bukti. Seperti sertifikat rumah, sertifikat tanah, bukti kendaraan atau BPKB dan lainnya.
Simak berita selengkapnya ...