Pak De Karwo Bantah Suap Zulkarnain Rp 5 M dan Mobil Camry
Selasa, 27 Januari 2015 16:47 WIB
BangsaOnline-Presidium Jatim Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur Fathorasjid berencana mengadukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain ke Badan Reserse Markas Besar Kepolisian RI.
Fathor, yang juga bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, menuding Zulkarnain pernah menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Ketika itu Zulkarnain menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
BACA JUGA:
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
Gus Muhdlor Tersangka KPK, Anik Maslachah Menguat di Bursa Bupati Sidoarjo
"Kasus tersebut berkaitan dengan penguasa Jawa Timur, Gubernur Soekarwo," ucap Fathor yang pernah dipenjara dalam perkara tersebut, Senin, 26 Januari 2015. KPK-Dilaporkan-ke-Polisi&rct=j&frm=1&q=&esrc=s&sa=U&ei=107HVLr8AdTV8gXQv4C4Cw&ved=0CBQQFjAA&usg=AFQjCNGbbZFWaIrKU0zqmmLVMfxKKfQdFQ">
Namun hari ini Soekarwo membantah tuduhan itu. Menurut dia, program P2SEM diambilkan dari dana Perubahan Anggaran Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Timur 2008 yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur pada saat itu, Imam Utomo, pada Agustus 2008.
Setelah menetapkan P2SEM, Imam digantikan Pejabat Sementara Gubernur Jawa Timur Setya Purwaka pada 26 Agustus 2008 karena ada masa transisi peralihan Gubernur.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : tempo.co.id