Komisi C DPRD Gresik Awasi Proyek Molor Agar Selesai Tepat Waktu
Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Senin, 19 Januari 2015 15:22 WIB
GRESIK (BangsaOnline) - Komisi C DPRD Gresik memberikan atensi khusus terhadap beberapa proyek di lingkup beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang belum rampung dikerjakan hingga akhir penggunaan anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2014.
Komisi yang membidangi pembangunan ini meminta kepada SKPD bersangkutan agar lakukan pemantauan dan lakukan pengawasan ketat agar beberapa proyek yang diberikan toleransi waktu hingga 50 hari kerja pascamasa pengunaan APBD 2014 habis, bisa tuntas tepat waktu.
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Siapkan 4 Kader untuk Running Pilkada Gresik 2024, PKB Bentuk Desk Pilkada
"Kalau bisa sebelum jatuh tempo waktu 50 hari, proyek-proyek tersebut sudah tuntas dikerjakan dengan sempurna," kata Anggota Komisi C DPRD Gresik, Noto Utomo.
Menurut Noto, berdasarkan data yang masuk ke Komisi C, ada beberapa SKPD proyek fisiknya yang didanai dari APBD 2014 hingga akhir penyerapan anggaran belum rampung dikerjakan. SKPD itu di antaranya, di DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik.
Atas molornya pengerjan proyek tersebut, DPU memberikan toleransi masa pekerjaan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga batas waktu selama 50 hari kerja. Konsekuensinya, pekerja proyek terkena denda.
"Dendanya per1.000 perhari," jelas politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.
Teknis pemberlakuan denda itu, lanjut Noto, sebagai contoh, kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp 1 miliar, maka denda perharinya mencapai Rp 1 juta.
"Sehingga, selama batas waktu 50 hari kerja, kontraktor terkena denda hingga Rp 50 juta atau Rp 1 juta dikalikan 50 hari kerja, " kata wakil bendahara DPC PDIP Gresik ini.
Sebetulnya, kata Noto, pemberian toleransi waktu hingga 50 hari kerja pascabatas penggunaan APBD habis, pernah menimbulkan polemik di kalangan DPRD pada tahun sebelumnya (2013). Ketika itu, DPRD terutama Komisi C memertanyakan soal payung hukum yang memerbolehkan proyek belum rampung itu bisa dilanjutkan setelah masa penggunaan APBD habis.
Simak berita selengkapnya ...