Bupati Sidoarjo Gencarkan Program Desa Wajib Kelola Sampah Terpadu
Editor: Revol
Wartawan: Nanang Ichwan
Jumat, 16 Januari 2015 22:17 WIB
SIDOARJO (BangsaOnline) - Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah terus menggencarkan dan mengingatkan alias tutur-tutur kepada setiap desa atau kawasan pemukiman wajib tersedia tempat pengelolaan sampah terpadu.
"Setiap desa atau kawasan pemukiman wajib tersedia tempat pengelolaan sampah terpadu. Serta adanya unit-unit bank sampah sebagai tempat untuk melaksanakan proses 3R tingkat kawasan," katanya di Desa Sebani Kecamatan Tarik, Jum'at (16/1).
BACA JUGA:
Mantan Bupati Sidoarjo Masuk Lapas Porong
Divonis 3 Tahun Penjara, Usia dan Prestasi Saiful Ilah Ringankan Hukuman
Sidang Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif, Majelis Hakim Pertanyakan Seputar Deltras
Sidang Tipikor Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Illah, Anggota Pokja Akui Terima Uang
Menurutnya, pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan 3R. Maksudnya, R yang pertama yakni Reduce atau mengurangi, R yang kedua yaitu Reuse atau menggunakan kembali dan R yang ketiga yakni Recycle atau mendaur ulang.
"Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan perubahan perilaku masyarakat dalam mendukung keberhasilan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...