Guru SMK PGRI 2 Sidoarjo Dijebloskan Penjara Terkait Korupsi P2SEM Tahun 2008 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Guru SMK PGRI 2 Sidoarjo Dijebloskan Penjara Terkait Korupsi P2SEM Tahun 2008

Editor: Revol
Wartawan: Nanang Ichwan
Kamis, 15 Januari 2015 22:51 WIB

Terpidana korupsi P2SEM, Dadang dibawa ke kantor Kejari Sidoarjo sebelum dijebloskan ke penjara, kemarin. foto : gunadi/BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai serius mengeksekusi terpidana kasus korupsi yang perkaranya sudah inchracht. Terbukti, satu persatu terpidana perkara korupsi bantuan hibah P2SEM dijebloskan ke penjara.

Kemarin (15/1) giliran terpidana Drs. Dadang Supriyatna (51) warga Desa Jalan KH. Agus Salim II RT.01 RW 03 Desa Gedong Kecamatan Porong yang dieksekusi.

BACA JUGA:

Guru SMK PGRI 2 Sidoarjo dan SMK PGRI 1 Porong itu, dijemput dirumahnya oleh tim Kejari Sidoarjo. Sesampai di markas Korps Adhiyaksa, terpidana tertawa dan senyum ketika digelandang untuk tanda tangan setelah salinan putusan MA turun ke Kejari Sidoarjo dan terpidana dinyatakan bersalah.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Suhartono SH mengatakan bahwa eksekusi terhadap terpidana Dadang Supriyatna sebagai bentuk tindak lanjut salinan putusan MA yang inchracht dengan vonis 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 3 bulan.

“Keuangan negara dirugikan sebesar Rp 328 juta dari dana hibah P2SEM yang diajukan sebesar Rp 500 juta dalam pengadaan komputer,” katanya di kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (15/1).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   p2sem sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video