Hanya 3 Perda Dirampungkan Bapeperda DPRD Trenggalek dari Target 7 Perda Triwulan Pertama
Editor: Revol
Wartawan: Aris Yudisantoso
Selasa, 13 Januari 2015 23:04 WIB
TRENGGALEK (BangsaOnline) - Dari tujuh rancangan peraturan daerah yang harus dirampungkan oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapeperda) DPRD Kabupaten Trenggalek, triwulan pertama di tahun ini, hanya tiga peraturan daerah (perda) yang sudah diajukan oleh ekseutif pada Bapeperda.
Tiga peraturan daerah yang telah diajukan selasa (13/1) dalam sidang bapeperda diruang aula gedung DPRD Trenggalek adalah, perda tentang penetapan Desa, perda tentang pencabutan dana bantuan partai politik, serta yang terakhir perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
BACA JUGA:
Komisi I DPRD Trenggalek Apresiasi Kinerja BKD dan Diskominfo
Bupati Trenggalek Respons Positif Kritik dari Dewan soal LKPJ 2023
Berikut Beberapa Catatan Strategis DPRD Trenggalek soal LKPJ Bupati 2023
Ini yang Dibahas DPRD Trenggalek saat Rapat Paripurna
Ketua Bapeperda Moh.Husni Taher Hamid di ruang sidang menghimbau pada pihak penyelenggara pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini eksekutif, agar secepatnya menyelesaikan naskah akademik dari sisa perda yang belum diajukan pada bapeperda.
Simak berita selengkapnya ...