Pemkab Blitar Ngotot Pertahankan Batas Wilayah Gunung Kelud
Editor: Revol
Wartawan: Try Susanto
Rabu, 07 Januari 2015 23:35 WIB
BLITAR (BangsaOnline) - Pasca dicabutnya SK Gubernur Jatim Nomor 188/113/KPTS.013/2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersikukuh Gunung Kelud tetap menjadi milik Kabupaten Blitar.
Hal ini seperti diungkapkan Wakil Bupati Blitar, Rijanto. Pasca dicabutnya SK Gubernur yang menjelaskan bahwa puncak Gunung Kelud masuk wilyah administratis Pemerintah Kediri, pihaknya akan berupaya keras untuk kembali mempertahankannya.
BACA JUGA:
Reuni Purnaaktivis, Mbak Cicha Sebut Momen Berbagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri
Program DITO Mulai Tunjukkan Hasil, Produktivitas Padi di Kabupaten Kediri Naik
Pemkab Kediri Targetkan Pembangunan Pasar Ngadiluwih Dimulai Awal 2025
Tingkatkan Pengolahan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST
Hingga kini Pemkab Blitar belum menerima kepastian soal rencana mediasi dengan Pemkab Kediri dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
‘’Dengan dicabutnya SK 188 membuka peluang yang besar bagi Pemerintah Kabupaten Blitar mempertahankan batas wilyah di puncak Gunung Kelud yang selama ini di klaim Kabupaten Kediri,’’ kata Rijanto.
Simak berita selengkapnya ...