14 Pengedar dan 10 Pengguna Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yeyen
Senin, 09 Maret 2020 13:16 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus 14 pengedar dan 10 pengguna obat terlarang.
Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26,85 gram sabu, dan 88 butir pil Y.
BACA JUGA:
Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
Peredaran Narkoba Meroket, Ketua PN Pamekasan Desak Segera Bentuk BNNK
Kapolres Pamekasan: Peredaran Ganja Meningkat Tahun ini
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari saat menggelar konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 24 budak narkoba tersebut selama satu bulan.
“Para tersangka, terdiri dari 10 orang pengguna dan 14 orang pengedar tersebut ditangkap di 12 tempat berbeda,” tutur Kapolres Pamekasan di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (9/3/20).
Simak berita selengkapnya ...