Tak Ditemukan Potensi PSU, Rekapitulasi PPK di Kota Kediri Capai 50 Persen
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Selasa, 23 April 2019 18:55 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Proses rekapitulasi hasil suara pemilu serentak 2019 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terus berlangsung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melihat sampai saat ini potensi penghitungan suara ulang tidak ditemukan, karena proses penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) beberapa waktu lalu sudah sesuai aturan. Hingga saat ini proses penghitungan mencapai lebih dari 50 persen di tingkat kecamatan.
BACA JUGA:
Syarat Dukungan Minimal Ronny Siswanto untuk Maju Jadi Paslon Wali Kota Kediri Tak Penuhi Aturan KPU
Ronny Datangi Kantor KPU Jelang Batas Akhir Pendaftaran Calon Wali Kota Kediri Jalur Perseorangan
Hari Terakhir Pendaftaran Jalur Perseorangan, KPU Kota Kediri Tunggu Pendaftar Sampai Pukul 23.59
Sosialisasi Tahapan Pilkada Kota Kediri, KPU: Calon Independen Harus Kumpulkan 23 Ribu KTP
Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sarana Prasarana dan SDM, Mochammad Wahyudi mengatakan, ada sembilan poin dalam peraturan KPU terkait penghitungan suara ulang. Di antaranya adalah terjadi kerusuhan saat penghitungan sehingga tidak bisa dilanjutkan, dilakukan dengan surat suara yang tidak jelas, hingga tidak ada kesesuaian hasil suara dengan jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya ke TPS.
“Jadi beberapa poin itu tidak ada dan tidak kita temukan sampai saat ini. Selain itu, dalam peraturan itu seharusnya yang mengajukan penghitungan suara ulang adalah KPPS. Selama ini tidak ada,” jelasnya, Selasa (23/4).
Simak berita selengkapnya ...