Polda Jatim Tangkap Tujuh WN Tiongkok Pelaku Judi Daring
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 24 Desember 2018 23:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tujuh warga negara (WN) Tiongkok pelaku judi daring di Surabaya. Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Surabaya, Senin mengatakan tujuh warga Tiongkok yakni satu wanita dan enam pria berinisial ZL, ZY, GX, GG, HS, CQ, dan GG.
"Tujuh tersangka ditangkap 14 November 2018 di Surabaya. Dari laporan masyarakat, WN Tiongkok itu melaksanakan kegiatan pembelian beberapa barang elektronik untuk kegiatan judi," kata Arman.
BACA JUGA:
Unit Lantas Polsek Sukolio Amankan Jambret Tas
Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
3 Penjambretan Terjadi di Jalan Kebonsari Surabaya
Perampok Satroni Toko Kue di Surabaya
Setelah ditelusuri bersama Imigrasi, diketahui ketujuh WN Tiongkok pelaku judi lotre itu hanya mempunyai visa untuk kunjungan wisata.
Adapun modus operandi yang dipakai tersangka adalah melakukan judi di laman Http://aaa.pcddvip.net:8001/admin dengan mencari pelanggan melalui permainan berbahasa Tiongkok.
"Apabila ada teman yang tertarik dan suka, mereka berteman kemudian diajak untuk masuk laman dan memutar uang di dalam media daring itu," ujarnya.
Selain itu, para pelaku kalau mau memutar judi daring dengan memutarnya lewat proyektor dan ditransfer ke masing-masing laptop sehingga bisa melihat siapa saja yang masuk dan membayar.
Simak berita selengkapnya ...