BNN Ungkap 5 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika Jaringan Lapas
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 31 Juli 2018 20:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas. Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari TPPU ini, total aset yang disita mencapai Rp 24 miliar," ujar Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, Selasa (31/7).
BACA JUGA:
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
Apes! Jambret Handphone di Lebak Surabaya Digagalkan Polisi yang Sedang Ngopi
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
Dari kasus ini, petugas menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu napi kasus narkotika di Lapas Tangerang Army Rozak alias Boby, WNA Iran yang juga napi narkotika Lapas Tangerang Ali Akbar Sarlak, pemilik rumah bernama Adiwijaya, pacar Ali bernama Tamia Tirta Anastya, serta Dirut PT Global Surya Aliences, Lisan Bahar.
"Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Viktor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 Kg sabu, 4 Maret 2017 lalu," kata Heru.
Dari kasus tersebut, PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Tersangka melakukan modus operasi dengan menggunakan perusahaan money changer serta perusahaan bidang emas dan tembaga.
Simak berita selengkapnya ...