Dishub Gresik Tertibkan Jukir dan Areal Parkir Liar
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 23 Juli 2018 15:59 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik melakukan penertiban terhadap sejumlah areal parkir dan jukir liar di sepanjang Jalan Gubernur Suryo dan Samanhudi, Senin (23/7/2018). Di antara areal parkir yang ditertibkan adalah di sekitar Pasar Baru.
"Di sana yang kami tertibkan parkir tepi jalan umum," ujar Sekretaris Dishub Agustin H. Sinaga kepada BANGSAONLINE.com, Senin (23/7/2018).
BACA JUGA:
Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Pemkab Gresik Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 1445 H, ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Truk Terguling di Depan MAG saat Jam Larangan Masuk Kota Jadi Sorotan
Kadishub Gresik Minta BPPKAD Tindak Lanjuti Penunjukan Lahan Parkir Khusus Timur Bandar Grisse
Penertiban areal parkir tersebut, kata Naga, begitu panggilan akrabnya, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum (parkir tepi jalan) dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha (parkir khusus).
Simak berita selengkapnya ...