AKD Tuntut Kepala Desa Bisa Jadi Pengurus Parpol | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

AKD Tuntut Kepala Desa Bisa Jadi Pengurus Parpol

Editor: musta'in
Wartawan: nanang ari purnomo
Kamis, 04 September 2014 16:02 WIB

TUNTUT HAK POLITIK – Pengurus AKD Magetan bersama Bupati Magetan Sumantri dan Ketua AKD Propinsi Jawa Timur Samari, di Pendopo Surya Graha, Magetan, Kamis (4/9/2014). foto nanang ari utomo/BangsaOnline

MAGETAN (BangsaOnline) – Asosiasi Kepala Desa(AKD) menuntut agar Kepala Desa (kades) diberikan hak berpolitiknya sehingga bisa menjadi pengurus Partai Politik(). Hal itu disampaikan Ketua AKD Propinsi Jawa Timur, Drs H Samari, MM pada acara pelantikan pengurus AKD Kabupaten Magetan di Pendopo Surya Graha, Kamis(4/9/2014).

Menurut Samari, pihaknyasudah bersama-sama memperjuangkan rancangan Undang-undang Desa hingga disahkan menjadi Undang-undang Desa pada 11-12 Desember 2013 lalu. Keberhasilan ini adalah berkat perjuangan semua pihak yang menginginkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Saat ini, kita masih memperjuangkan agar kades diperbolehkan menjadi pengurus , sehingga harapannya nanti setelah tidak menjadi Kades lagi bisa melanjutkan perjuangannya melalui dewan, karena jika menjadi pengurus dan kader partai yang militan akan besar peluangnya untuk bisa menjadi anggota dewan,” beber Samari

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Parpol

Berita Terkait

Bangsaonline Video