AKD Tuntut Kepala Desa Bisa Jadi Pengurus Parpol
Editor: musta'in
Wartawan: nanang ari purnomo
Kamis, 04 September 2014 16:02 WIB
MAGETAN (BangsaOnline) – Asosiasi Kepala Desa(AKD) menuntut agar Kepala Desa (kades) diberikan hak berpolitiknya sehingga bisa menjadi pengurus Partai Politik(Parpol). Hal itu disampaikan Ketua AKD Propinsi Jawa Timur, Drs H Samari, MM pada acara pelantikan pengurus AKD Kabupaten Magetan di Pendopo Surya Graha, Kamis(4/9/2014).
Menurut Samari, pihaknyasudah bersama-sama memperjuangkan rancangan Undang-undang Desa hingga disahkan menjadi Undang-undang Desa pada 11-12 Desember 2013 lalu. Keberhasilan ini adalah berkat perjuangan semua pihak yang menginginkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
BACA JUGA:
Bantah Tak Tertibkan Alat Kampanye Amburadul, Bawaslu Bangkalan Ungkap Faktor Partai yang Bandel
Bawaslu Kota Madiun Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Taati Aturan yang Ada
Ini Alasan KPU Kirim Surat ke Semua Ketum Parpol agar Tunduk pada Putusan MK soal Batas Usia Capres
KPU Perbolehkan Parpol Mengganti Ketum Selama Tahapan Pemilu, Ini Syaratnya
“Saat ini, kita masih memperjuangkan agar kades diperbolehkan menjadi pengurus Parpol, sehingga harapannya nanti setelah tidak menjadi Kades lagi bisa melanjutkan perjuangannya melalui dewan, karena jika menjadi pengurus Parpol dan kader partai yang militan akan besar peluangnya untuk bisa menjadi anggota dewan,” beber Samari
Simak berita selengkapnya ...