Pelajar Hamil di Mojokerto Tetap Bisa Lanjutkan Sekolah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pelajar Hamil di Mojokerto Tetap Bisa Lanjutkan Sekolah

Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 14 Desember 2017 15:53 WIB

Kepala DP3AKB Moch. Imron ketika mendapat penghargaan Kota Layak Anak dari pemerintah RI. Kasus perkawinan usia dini di kota ini tinggi meski jauh menurun. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tingginya kasus siswi SMP hamil di mengkhawatirkan meski angkanya cenderung turun. Sementara itu, untuk mengantisipasi permasalahan drop out (DO), Pemkot Mojokerto meminta agar Dinas Pendidikan memfasilitasi oknum pelajar tetap mendapatkan hak pendidikan kendati melalui lembaga Paket B.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) M Ali Imron mengatakan, siswi yang hamil meskipun masih SMP harus dinikahkan dengan meminta dispensasi dari Pengadilan Agama (PA).

“Semua siswi yang hamil harus dinikahkan agar status anaknya jelas, pernikahannya pun resmi di KUA dengan disertai dispensasi dari PA karena menikah di bawah batas usia yang ditentukan,” tuturnya, Kamis (14/12).

Mengenai pendidikannya, kata Imron, meski sudah menikah mereka, juga tetap harus diberi hak untuk menyelesaikan pendidikannya melalui program kejar paket B yang setara dengan SMP.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kota Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video