Pelajar Hamil di Mojokerto Tetap Bisa Lanjutkan Sekolah
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 14 Desember 2017 15:53 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tingginya kasus siswi SMP hamil di Kota Mojokerto mengkhawatirkan meski angkanya cenderung turun. Sementara itu, untuk mengantisipasi permasalahan drop out (DO), Pemkot Mojokerto meminta agar Dinas Pendidikan memfasilitasi oknum pelajar tetap mendapatkan hak pendidikan kendati melalui lembaga Paket B.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Mojokerto M Ali Imron mengatakan, siswi yang hamil meskipun masih SMP harus dinikahkan dengan meminta dispensasi dari Pengadilan Agama (PA).
BACA JUGA:
SMPN 5 Kota Mojokerto Deklarasikan Gerakan Tolak Perundungan 'Roots Day'
Berlangsung Meriah, Pj Gubernur Jatim Berangkatkan Peserta SOMA Nite Run di Kota Mojokerto
Lepas Peserta Soma Nite Run, Pj Gubernur Jatim Apresiasi Prestasi Kota Mojokerto
Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA
“Semua siswi yang hamil harus dinikahkan agar status anaknya jelas, pernikahannya pun resmi di KUA dengan disertai dispensasi dari PA karena menikah di bawah batas usia yang ditentukan,” tuturnya, Kamis (14/12).
Mengenai pendidikannya, kata Imron, meski sudah menikah mereka, juga tetap harus diberi hak untuk menyelesaikan pendidikannya melalui program kejar paket B yang setara dengan SMP.
Simak berita selengkapnya ...