Dugaan Korupsi Ketua KONI Blitar Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 28 November 2017 14:19 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi hibah bansos Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar dengan tersangka ketua KONI Dwi Wahyu Hadi (43) diserahkan ke kejaksaan negeri Blitar, Selasa (28/11).
Sekitar pukul 09.15 WIB Dwi Wahyu Hadi nampak mendatangi Kejaksaan Negeri Blitar menggunakan mobil tahanan diantar penyidik Tipikor Polres Blitar dan didampingi pengacaranya.
BACA JUGA:
Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi, Kejari Blitar Digeruduk Massa di Hari Antikorupsi
Kepala Disdik Kota Blitar Diduga Dimintai Keterangan Terkait Pembangunan SMPN 3
Penangguhan Ditolak, Kejari Tahan Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar
Kejaksaan Tahan Bendahara KONI Kabupaten Blitar
Tidak banyak yang disampaikan tersangka saat memasuki kantor Kejari Blitar. Dwi Wahyu hanya melempar seyum kepada awak media yang sudah menunggu di halaman belakang Kejari Blitar.
"Benar saat ini penyidikan sudah diserahkan ke kejaksaan. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya ke pihak kejaksaan untuk dilakukan tahap dua," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Selasa (28/11).
Simak berita selengkapnya ...