Salep Tarjha, Satu Pernikahan yang Dilarang di Madura
Editor: Choirul
Wartawan: Tari
Rabu, 04 Oktober 2017 23:42 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Salep Tarjha, adalah satu sebutan, di mana pernikahan terjadi, pernikahan dari laki-laki dan perempuan bersaudara, dengan laki-laki dan perempuan bersaudara juga. Dengan kata lain merupakan pernikahan silang. Model pernikahan seperti ini, amat dijauhi oleh warga suku Madura.
Pernikahan Salep Tarjha merupakan istilah yang diberikan oleh Bengaseppo (sesepuh/nenek moyang) warga Madura.
BACA JUGA:
Pertama Kali di Pamekasan, Gebyar Musik Daul se-Pulau Madura
Puncak Dies Natalis, FIP UTM Targetkan Sekolah Musik di Madura
Diresmikan, Pamekasan Kini Miliki Rumah Budaya Pelestarian Keris
Harga Pakaian Sakera-Marlena Naik Hampir 3 Kali Lipat, Diduga Akibat Surat Edaran dari Disdik
Sebuah aturan tak tertulis, dikatakan pernikahan Salep Tarjha apabila orang yang menikah adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan saudara kandung yang kemudian keduanya dinikahkan secara silang dengan dua orang saudara kandung juga.
Meski, pernikahan Salep Tarjha secara agama boleh dilakukan, tapi budaya Madura melarang.
Simak berita selengkapnya ...