KPU Bondowoso Tetapkan Syarat Paslon Perseorangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Bondowoso Tetapkan Syarat Paslon Perseorangan

Wartawan: Sugiyanto
Senin, 11 September 2017 18:52 WIB

Ketua KPU Bondowoso, Hairul Anam bersama Ketua Panwaslu Bondowoso, Fricas Abdillah saat acara penetapan syarat paslon perseorangan.

BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bondowoso Tahun 2018.

Sebanyak 598.727 pemilih yang berasal dari DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 ditetapkan sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pilbup Bondowoso 2018.

“Jumlah minimum dukungan untuk persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2018 adalah 44.905 dukungan yang berasal dari 7,5% dari DPT Pilpres 2014 sebanyak 598.727 orang dan minimal tersebar di 13 kecamatan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bondowoso Hairul Anam saat Rapat Pleno Penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Bondowoso, Minggu malam 10/09/2017.

Dalam rapat pleno penetapan jumlah dukungan minimum untuk persyaratan pasangan calon perseorangan tersebut, pihak KPU mengundang para pemangku kepentingan, yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bondowoso serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kpu bondowoso

Berita Terkait

Bangsaonline Video