Tangkal HTI, Pemkot Mojokerto Telurkan Perda, ASN Bakal Diberi Pembinaan
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Jumat, 28 Juli 2017 23:08 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Respon Pemkot Mojokerto atas pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah pusat tak diragukan. Tak hanya melakukan upaya monitoring terhadap keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terafiliasi dengan ormas ini, pemerintah setempat segera menindak lanjuti langkah pembekukan HTI lewat penyusunan regulasi daerah atau perda.
"Iya, kita akan membuat perda sebagai tindak lanjut atas pelarangan HTI. Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada daerah," tegas Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus usai memberi ceramah kepada jamaah pengajian Al-Umahaj di GOR dan Seni Mojopahit, Jumat (28/7).
BACA JUGA:
Peringati Waisak, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Tetap Jaga Toleransi dan Kerukunan Beragama
Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah, Pemkot Mojokerto Bentuk Tim Puspa Indah
Indeks SPBE Kota Mojokerto Terus Meningkat, Diskominfotik Kota Blitar Lakukan Sharing Session
Ali Kuncoro Ajak ASN Pemkot Mojokerto Refreshing dengan Touring Motor ke Pacet
Kepala daerah yang juga seorang ulama ini menegaskan aturan ASN terlibat dalam ormas khilafah Islamiyah ini. "Sesuai dengan PP 53, ASN dilarang ikut serta dalam organisasi terlarang. Jika terbukti, maka akan kena sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Untuk menindak lanjuti instruksi tersebut, lanjut Wali Kota, pihaknya meminta Bakesbangpol dan BKD memantau keberadaan ASN dalam organisasi tersebut. "Saya minta Bakesbangpol dan BKD memantau ASN. Kalau ada yang terlibat, segera lakukan upaya pembinaan atau pengenaan sanksi jika mereka bersikeras," katanya.
Pemkot Mojokerto telah melakukan upaya monitoring terhadap keberadaan ASN atau PNS yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan HTI. Meski belum menemukan indikasi adanya keterlibatan PNS di wilayahnya namun Bakesbangpol setempat terus melakukan penyisiran terhadap PNS anggota ormas yang dibekukan pemerintah itu.
Simak berita selengkapnya ...