Gugatan Ditolak, Marvell City Harus Kosongkan Lahan Pemkot yang Dipakai untuk Akses Jalan Masuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gugatan Ditolak, Marvell City Harus Kosongkan Lahan Pemkot yang Dipakai untuk Akses Jalan Masuk

Wartawan: Nur Khasanah Yulistiani
Kamis, 20 April 2017 02:39 WIB

Majelis hakim yang memimpin sidang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gugatan perdata PT Assa Land (Marvell City) ke Pemkot Surabaya terkait status kepemilikan lahan jalan Upa Jiwa Ngagel Jaya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis Hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Rabu (19/4/2017) menerangkan, jika gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Marvel City Mall eror in persona.

Hal itu diketahui dari bukti-bukti yang diajukan Marvell City Mall selaku penggugat dan bukti yang diajukan Pemkot Surabaya selaku tergugat.

Menurut Hakim Sigit, Marvell City Mall selaku penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pihak Marvell hanya menggunakan bukti-bukti surat berupa foto copy yang bertentangan dengan bukti-bukti lainnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   marvel Mall Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video