Jika Mokong, PSK Dolly Diancam Pidana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jika Mokong, PSK Dolly Diancam Pidana

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: diday rosadi,nisa,yuli eksanti,rusmiyanto
Kamis, 26 Juni 2014 21:41 WIB

SURABAYA (bangsaonline) - Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim tetap keukeuh menutup . Jika ada PSK atau mucikari yang membandel, akan diancam pidana.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, membeberkan akan menerapkan pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Di pasal 296, barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikan mata pencarian atau kebiasaan, diancam pidana 1 tahun 4 bulan.

Selain itu di pasal 506 KUHP disebutkan barang siapa yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencarian maka diancam hukuman 1 tahun penjara. "Pasal ini sudah kami terapkan untuk menertibkan di wilayah Sememi, nanti di dan Jarak juga berlaku hal yang sama," kata dia.

Ancaman ini tidak hanya berlaku pada puasa melainkan juga setelah lebaran. "Wajib tutup puasa dan sudah dinyatakan tutup selamanya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto.

Sementara itu, sebanyak 300 personel kepolisian akan diterjunkan. "Kami akan patroli 24 jam di daerah itu, apalagi ini setelah deklarasi penutupan, jelas pengamanan kita perketat," tambah Suparti.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video