Dewan Ngotot Kader Parpol Bisa Jabat Ketua RT, RW, dan Anggota LKMK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan Ngotot Kader Parpol Bisa Jabat Ketua RT, RW, dan Anggota LKMK

Sabtu, 24 Desember 2016 03:57 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Raperda RT, RW dan LKMK di Komisi A DPRD Surabaya berlangsung alot. Sebagian kalangan dewan mendesak aturan terkait larangan bagi anggota partai politik menjabat di kepengurusan RT, RW dan LKMK sesuai dengan Permendagri 5 tahun 2007 dihilangkan.

Pasalnya, aturan tersebut tak seseuai dengan undang–undang Hak Asasi manusia (HAM). Menurut Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, larangan yang mengacu pada Permendagri ini berbenturan dengan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ia mengatakan, pencantuman larangan dalam Perwali 38 Tahun 2016, dan Raperda RT RW dan LKMK menunjukkan adanya phobia pada parpol. Padahal di beberapa daerah lain, justru aturan ini dihilangkan.

“Di Tangerang dan Jakarta, syarat larangan bagi anggoa dirubah menjadi pengurus saja yang gak boleh,” tuturnya, Jumat (23/12).

Menurut Adi, yang semestinya diatur adalah larangan bagi pengurus RT, RW dan LKMK untuk tidak boleh melakukan kegiatan politik. “Karena selama ini, meski Permendagri masih berlaku, tapi tak menjamin pengurus (RT, RW, LKMK) bersih, banyak yang jadi partisan di Pilkada maupun Pileg,” ungkap Politisi PDIP.

Anggota Komisi A Lutfiah berharap Pemerintah Kota konsisten dalam melaksanakan aturan. Di perwali disebutkan larangan anggota parpol menjadi pengurus RT, RW dan LKMK, namun di sisi lain, justru membiarkan kepengurusan RT, RW dan LKMK hingga tiga periode. “Jujur, kemarin yang bantu saya (di Pileg) RT, RW dan LKMK sekelurahan,” kata Politisi Partai Gerindra.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video