Awal Desember, Sidang Buktikan Cak Imin Terlibat atau Tidak
Sabtu, 07 November 2015 12:02 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jamaluddin Malik, mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, akan segera disidang di pengadilan. Tersangka kasus pemerasan dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi itu akan membuka peran pihak lain di persidangan.
Seperti diberitakan detik.com, Jamaluddin mengakui kalau kasusnya sudah P21. "Iya sudah P21, Alhamdulillah. Sidang mungkin awal Desember," kata Jamaluddin di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).
BACA JUGA:
Lima Pendaftar Bacakada di PKB Gresik Dapat Pembekalan dari Muhaimin
Saksi AMIN Beberkan Kecurangan Pemilu di Sampang: Oknum Polisi Minta Coblos 02 Biar Aman
Ada Gerakan Dongkel Cak Imin dari Ketum PKB, Utusan Istana Temui Kiai-Kiai NU?
Tolak Jadi Menteri, Cak Imin Disebut Jajaki Maju Calon Gubernur Jatim
Pengacara Jamaluddin, Susilo Ariwibowo menerangkan bahwa kliennya sudah mengakui adanya penerimaan suap. Namun Susilo membantah adanya pemberian ke atasan Jamaluddin, yang tak lain adalah Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
"Kalau sepanjang saya menemani pemeriksaan, menurut klien saya tidak ada sesuatu ke atas, ke Pak Muhaimin," jelas Susilo. "Pengakuannya seperti itu, bukan terputus, artinya tidak ada aliran ke atas atau instruksi dari atas," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Cak Imin -panggilan akrab- Muhaimin Iskandar. Oleh penyidik, Cak Imin dicecar soal praktik pemerasan dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi. Susilo mengatakan, kliennya akan buka-bukaan di persidangan nanti. "Ini baru dugaan nanti kita buktikan di pengadilan," tutur Susilo.
Simak berita selengkapnya ...