Gara-gara Pukul Warga Anggota KPPS Dihukum 15 Hari
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: yogik
Selasa, 15 April 2014 20:21 WIB
BONDOWOSO (bangsaonline)-Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso terpaksa harus menjatuhkan vonis hukuman 15 hari kurungan penjara terhadap Sokib (40). Anggota KPPS Desa Kabuaran, Kecamatan Grujugan, sebab Sokib ini dinyatakan bersalah karena memukul salah seorang warga setempat saat pencoblos pada pemilu 9 April lalu.
Menurut salah seorang majelis hakim, Basman SH, menjelaskan bahwa terdakwa Sokib terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Abdul Hamid (32), warga desa setempat saat pelaksanaan coblosan pada pemilu Legislatif beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Prediksi Cuaca di Bondowoso pada 5 Januari 2024 Oleh BMKG: Berawan
BMKG Sebut Bondowoso Cerah Berawan pada 29 Desember 2023
Cenderung Cerah Berawan, Ini Perkirakan Cuaca di Bondowoso 23 Desember 2023 oleh BMKG
Gubernur Khofifah Resmikan 78 Huntap Pascabanjir Bandang di Bondowoso
"Oleh sebab itu, kami menjatuhkan vonis 15 hari kurungan penjara pada pelaku," ujar Basman, kepada Harian Bangsa seusai sidang, Selasa (15/4/2014)
Pasalnya, kejadian tersebut itu berawal saat Buana (60), warga setempat, hendak mencoblos di TPS Sokib yang jadi terdakwa melakukan penganiayaan ringan itu. Dia bermaksud memilih PDIP. Karena Buana buta huruf, Sokib yang juga anggota KPPS lantas berinisiatif membimbing. Hanya saja, ketika sudah berada di dalam bilik suara tangan Buana bukan diarahkan ke gambar PDIP, akan tetapi diarrahkan ke Paratai Lain yakniPPP.
Simak berita selengkapnya ...