Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang
Editor: Arief
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 06 Mei 2024 21:04 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar mengamankan seorang pengedar narkoba dengan barang bukti ganja seberat 13 kilogram senilai hampir Rp140 juta di Kabupaten Malang, Minggu (5/5/2024).
Pengedar berinisial NC (38) warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Malang tersebut ditangkap di Jalan Bureng, Kelurahan Sumberjaya, Gondanglegi, Malang.
BACA JUGA:
Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rel KA Garum Blitar
Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan, ganja tersebut dikemas dalam 13 bungkus dengan masing-masing seberat 1 kilogram.
“Harga per kilogram sekitar Rp 9 juta. Jadi total BB (barang-bukti) ini, khusus ganjanya, antara Rp 130 juta hingga Rp 140 juta,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (6/5/2024).
Menurutnya, penangkapan NC merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di Blitar satu pekan yang lalu dengan tersangka berinisial RDK (29) warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Simak berita selengkapnya ...