APS Dipasang di Pohon Salahi Aturan?
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 22 November 2023 11:17 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023, namun sudah marak terpasang Alat Peraga Sosialisasi (APS)/Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Kediri.
Seperti terlihat beberapa APS dipasang dengan cara dipaku di pohon di Jalan Totok Kerot, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Selain itu juga ditemukan APS yang terpasang tepat di depan sebuah sekolah.
BACA JUGA:
Asal-usul Tidak Selalu Menjadi Faktor Penentu dalam Memilih Wali Kota Batu
Seleksi Wawancara Berakhir, KPU Tuban Ambil 5 Besar Calon Anggota PPK
Pj Wali Kota Kediri Nikmati Event BrantasTic Bersama Masyarakat
Ada Resto Tersembunyi di Lereng Gunung Wilis Kediri, Ternyata Milik Orang Jerman
Padahal larangan pemasangan APS/APK sudah jelas tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa ada beberapa aturan terkait dengan APK seperti melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik.
Rohman, seorang pegiat lingkungan hidup, menyayangkan pemasangan alat peraga sosialisasi atau kampanye di pohon dengan cara dipaku. Menurutnya, keberadaan paku di pohon, terutama dalam jangka waktu yang cukup lama tentu dapat merusak pohon tersebut.
Simak berita selengkapnya ...