DPRD Kota Kediri Setujui Raperda Perubahan Perda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 11 Oktober 2023 20:57 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024, resmi disetujui oleh dewan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Rabu (11/10/2023).
Penetapan persetujuan bersama ini dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan disahkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Agenda dinyatakan kuorum setelah dihadiri 23 anggota dewan dari 29 orang.
BACA JUGA:
Dinsos Kota Kediri Sosialisasikan Perubahan Proses Usulan DTKS ke Petugas Kelurahan
Zanariah Ingin Nilai Sakip dan RB Kota Kediri Terus Meningkat
Tekan Stunting, Pj Wali Kota Kediri Buka Festival Makanan Balita Bergizi Seimbang
Pj Wali Kota Kediri Beri Penjelasan 4 Rancangan Perda
"Kita sudah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda, sehingga Raperda dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit.
Simak berita selengkapnya ...