Ngaku SPV Bank Mandiri, Pria di Surabaya Bawa Kabur Motor Teman Kencannya
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 02 Oktober 2023 19:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang Residivis dalam kasus penipuan dengan wanita sebagai korban berhasil dibekuk Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.
Pelaku diketahui bernama Kevin (26) warga Karang Pilang Surabaya, sudah tiga kali mendekam dalam penjara.
BACA JUGA:
Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara
Unit Lantas Polsek Sukolio Amankan Jambret Tas
Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
3 Penjambretan Terjadi di Jalan Kebonsari Surabaya
Kejadian tersebut, berawal dari pelaku mengajak korban bernama Nikita untuk bertemu. Pelaku dengan korban, berkenalan melakukan aplikasi OmeTV.
Agar korban yakin dengan pelaku, Kevin mengaku bekerja sebagai supervisor di Bank Mandiri, dengan menunjukkan kartu pengenal pegawai asuransi AXA Mandiri.
Setelah itu, antara korban dan pelaku sempat menjalin kedekatan, dan sepakat untuk bertemu di sebuah waduk yang berada di Unesa Wiyung Surabaya.
Saat bertemu, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat, sementara pelaku menggunakan jasa ojek online.
Setelah bertemu, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah bosnya.
"Sesampainya di depan Bank Mandiri Wiyung, Pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor korban sebentar ke rumah bosnya," jelas Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto, Senin (2/10/2023).
Simak berita selengkapnya ...