Belum Penuhi Persyaratan Perizinan, Pemkot Kediri Tutup Sementara Mie Gacoan PK Bangsa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Penuhi Persyaratan Perizinan, Pemkot Kediri Tutup Sementara Mie Gacoan PK Bangsa

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 28 September 2023 18:19 WIB

Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa, Kota Kediri, yang dilarang beroperasi sebelum melengkapi persyaratan perizinan yang ditentukan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) secara resmi melarang untuk melakukan kegiatan usaha, sebelum memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan.

Larangan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dari DPMPTSP Kota kepada Direktur PT Pesta Pora Abadi tertanggal 27 September 2023. Surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota , Edi Darmasto, berbunyi sebagai berikut:

"Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak PT Pesta Pora Abadi selaku pihak yang menaungi usaha restoran PK Bangsa Kota pada tanggal 25 September 2023, bahwa sampai saat ini, PT Pesta Pora Abadi masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha," demikian pesan yang dikutip BANGSAONLINE.com, Kamis (28/9/2023).

Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha risiko, pasal 4 menyatakan bahwa sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video