Belum Penuhi Persyaratan Perizinan, Pemkot Kediri Tutup Sementara Mie Gacoan PK Bangsa
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 28 September 2023 18:19 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) secara resmi melarang Mie Gacoan untuk melakukan kegiatan usaha, sebelum memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dari DPMPTSP Kota Kediri kepada Direktur PT Pesta Pora Abadi tertanggal 27 September 2023. Surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, berbunyi sebagai berikut:
BACA JUGA:
Dinsos Kota Kediri Sosialisasikan Perubahan Proses Usulan DTKS ke Petugas Kelurahan
Zanariah Ingin Nilai Sakip dan RB Kota Kediri Terus Meningkat
Tekan Stunting, Pj Wali Kota Kediri Buka Festival Makanan Balita Bergizi Seimbang
Pj Wali Kota Kediri Beri Penjelasan 4 Rancangan Perda
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak PT Pesta Pora Abadi selaku pihak yang menaungi usaha restoran Mie Gacoan PK Bangsa Kota Kediri pada tanggal 25 September 2023, bahwa sampai saat ini, PT Pesta Pora Abadi masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha," demikian pesan yang dikutip BANGSAONLINE.com, Kamis (28/9/2023).
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha risiko, pasal 4 menyatakan bahwa sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.
Simak berita selengkapnya ...