Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Inkracht
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 21 September 2023 17:33 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht, Kamis (21/9/2023).
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, mengatakan bahwa agenda tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana terhadap pelaksanaan eksekusi barang bukti atas putusan pengadilan yang sudah memperoleh inkracht.
BACA JUGA:
Komisioner KPU Kabupaten Kediri yang Baru, Resmi Dilantik
Jelang Iduladha, Jasa Asah Pisau Jagal Hewan Kurban di Kediri Mulai Banjir Pesanan
Cegah Demam Berdarah, Mbak Cicha Ajak Ratusan Kader PKK Kediri Kerja Bakti
Beraksi di Konser Musik, Maling HP Lintas Kota Ditangkap, Barang Bukti Dikembalikan ke Pemilik
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan yakni pil dobel L sejumlah 52.282.000 butir dalam 39 perkara, sabu-sabu sejumlah 106.047 gram dalam 28 perkara, dan minuman keras (miras) sejumlah 125 botol dalam 5 perkara.
Simak berita selengkapnya ...