Tolak Masyarakat Berobat, Puskesmas Kedungdung Sampang Diduga Abaikan Perpres Kesehatan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Selasa, 27 Juni 2023 19:20 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Buntut penolakan masyarakat berobat dengan biaya umum, ditemukan fakta baru Puskesmas Kedungdung, Sampang, diduga tidak konsisten menjalani perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan di pasal 55 disebutkan untuk rawat jalan bagi pasien berobat di Puskesmas sesuai dengan faskes BPJS. Puskesmas atau pelayanan kesehatan bisa melayani pasien berobat diluar faskes hanya untuk gawat darurat.
BACA JUGA:
Langkah Pj Bupati Sampang Evaluasi dan Ganti Pj Kades Didukung Puluhan Ribu Masyarakat
RS Medika Utama Blitar Bantu Pekerja Informal Dapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
Dianggap Sukseskan Program Pemkot Surabaya, 28.000 KSH Terima BPJS Ketenagakerjaan
Berkaitan dengan penolakan Senin, (19/6/2023) pekan kemarin, Puskesmas Kedungdung pernah melayani pasien bernama Maslahah (25) warga Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang, meski menggunakan BPJS yang faskes-nya diluar Kedungdung.
Relawan kesehatan, Amir Muslim, menganggap Puskesmas Kedungdung tidak paham aturan kesehatan dan mengabaikan perpres nomer 82 tahun 2018. Menurut dia, kalau memang acuannya adalah aturan seharunya Puskesmas Kedungdung tidak melayani dari awal.
"Menelaah dari tanggapan Kapus Kedungdung itu kan tidak melayani masyarakat karena faskes-nya terdaftar di Puskesmas lain, sedangkan sebelumnya sempat melayani. Jadinya kan aneh kalau seperti ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).
Simak berita selengkapnya ...