Bupati Trenggalek Serahkan SK untuk 390 PPPK
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 29 Mei 2023 22:52 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 390 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi mendapat SK (Surat Keputusan) dari Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, Senin (29/5/2023).
“Per 1 Juni 2023 (mereka) melaksanakan surat perintah melaksanakan tugasnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Eko Yuniati.
BACA JUGA:
Bupati Trenggalek Sambut Baik Kedatangan Investor Sapi Perah ke Desa Boto Putih
Bupati Trenggalek Apresiasi Pasar Murah dan Bazar Perum Perhutani
Bupati: Trenggalek Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem hingga 0 Persen
Wabup Trenggalek Pantau Kegiatan TMMD ke-120 di Kecamatan Pule
Ia menyebut, ratusan PPPK itu akan ditempatkan sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit umum daerah maupun Puskesmas yang tersebar di Trenggalek. Adapun honor bagi, para PPPK disesuaikan dengan golongan.
“Jadi sudah ada petunjuk teknisnya,” tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...