Bawaslu Tuban Himbau Parpol Tak Melibatkan Pihak Yang Dilarang Saat Mendaftar Bacaleg di KPU
Editor: Siswanto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 12 Mei 2023 20:25 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melakukan pengawasan dalam tahap pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Tuban pada Pemilu 2024 mendatang.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sunarso saat memantau pendaftaran Bacaleg menyampaikan, himbauan terhadap pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam pendaftaran Bacaleg. Seperti, Kades, ASN, TNI, Polri, dan unsur terkait yang dilarang dalam proses ini.
BACA JUGA:
Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
Jamaah Religi Al Fatimah dan Zahrotul Jannah Surabaya Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Damai
"Memang itu tidak diperbolehkan, artinya kalau nanti memang dilakukan dan ditemukan akan kita berikan teguran kepada partai politik yang mengikutsertakan mereka," ucapnya, Jumat (12/05/2023).
Sebab menurutnya, pihaknya akan mengklarifikasi kehadiran mereka disini. Seharusnya, partai politik sudah mensosialisasikan kepada bahwa itu larangan.
Oleh sebab itu, ia meminta parpol tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang memang dilarang secara aturan. Kehadiran mereka di KPU ini, kapasitas sebagai apa akan diklarifikasi.
"Saya pikir kalau mereka mengatakan tidak tahu itu hal yang lucu, karena sosialisasi pasti sudah disampaikan di internal parpol masing-masing," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...