Hanura Jadi Partai Pertama yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Kediri
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 10 Mei 2023 15:58 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPC Haruna Kabupaten Kediri menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU di hari ke-10, Rabu (10/5/2023). Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, memastikan hal tersebut.
"Kami sampaikan bahwa sesuai dengan PKPU 3 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dan PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / kota, bahwasanya pendaftaran dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," paparnya.
BACA JUGA:
KPU Kota Mojokerto Paparkan Syarat untuk Pencalonan Kepala Daerah Jalur Independen
Bupati Kediri Gelar Halal Bihalal Bareng Masyarakat di Pendopo Panjalu
Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Menurut dia, di PKPU 10 tahun 2023 bahwasanya proses pendaftaran itu dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 itu pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023. Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023, dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
Setelah proses pendaftaran ini, kata Ninik, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait dengan kelengkapan dokumen-dokumen, dan jika dinyatakan lengkap atau tidak, maka KPU akan menerbitkan berita acara.
"Jadi kalau memang belum lengkap nanti dimohon untuk Hanura melengkapi kelengkapannya sampai dengan tanggal pendaftaran tanggal 14 Mei 2023," pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...