Disnakertrans Lamongan Gunakan DBHCHT untuk Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat
Editor: Siswanto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 13 April 2023 19:10 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan, Agus Cahyono mengatakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) harus sesuai dengan ketentuan dari pusat. Penggunaannya, tidak boleh asal-asalan, karena ada sanksi.
Diketahui, Tahun 2023, Disnakertrans Kabupaten Lamongan mengalokasikan DBHCHT tersebut, untuk kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat.
BACA JUGA:
Bea Cukai Malang Amankan Rokok Ilegal Siap Edar Senilai Rp935,49 Juta
Gunakan DBHCHT Senilai Rp32 Miliar, Dinkes Lamongan Segera Bangun RSUD Brondong
Melalui DBHCHT 2023, DKPP Lamongan Bangun 33 Titik Jalan Perkebunan
Ribuan Petani Tembakau di Lamongan Terima BLT dari DBHCHT
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau akan dialokasikan untuk pelatihan menjahit dan pelatihan tata kecantikan ”, kata Agus, Kamis(13/4/2023).
Ia menjelaskan, tahun 2022, kegiatan pelatihan diikuti pemilik Industri Kecil Menengah (IKM). Namun pada tahun ini, akan difokuskan pada petani tembakau di 8 kecamatan, yaitu Sambeng, Sukorame, Bluluk, Modo, Kedungpring, Sambeng, Mantup dan Sugio.
Simak berita selengkapnya ...