Usaha Karaoke di Tuban Diminta Tutup Selama Ramadhan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Suwandi
Jumat, 24 Maret 2023 20:34 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban melalui dinas pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga (Disparbudpora) meminta seluruh pengusaha karaoke di Bumi Wali agar tak beroperasi selama Ramadhan tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disparbudpora Tuban, Mohammad Emawan Putra, melalui surat imbauan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah tertanggal 21 Maret 2023.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
"Untuk usaha hiburan karaoke tidal diperkenankan beroperasi sejak 1 hari sebelum bulan suci ramadhan 1444 hijriyah sampai dengan 2 hari setelah hari raya idul fitri 1444 hijriyah," kata Emawan, saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Menurut dia, imbauan ini dalam rangka menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan ketentraman selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri. Apalagi, perihal ini sudah berdasarkan Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan perda Kabupaten Tuban nomor 04 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Simak berita selengkapnya ...