Berkas Perkara kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Dikembalikan Kejati ke Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas Perkara kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Dikembalikan Kejati ke Polda Jatim

Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 02 Maret 2023 20:32 WIB

Venna Melinda saat bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris saat menunjukkan bukti KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - () Kejaksaan Tinggi () mengembalikan berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga () yang dilakukan terhadap istrinya, , ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum .

Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Fathurrohman mengatakan, dikembalikannya berkas tersebut karena tidak P21 (lengkap). Ia juga menyebut, beberapa hal yang masih perlu dilengkapi dalam berkas tersebut sebelum dibawa ke pengadilan.

" Berkasnya kita kembalikan secara rinci kekurangan apa saja, masih di penyidik," ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat atas tindakan kekerasan terhadap istrinya pada bulan Januari 2023 lalu di hotel Kota Kediri dilaporkan ke .

Selama pemeriksaan terhadap , Ditreskrimum menetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik dari Ditreskrimum menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," lanjut Fathur.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video