ASN dan PPPK Pemkab Kediri Wajib Kenakan Pakaian Khas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 02 Maret 2023 20:16 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pakaian Khas Kabupaten Kediri mulai bulan Maret 2023 ini wajib dikenakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) bupati nomor OT.09_1/418.07/I/2023 tentang Peraturan Bupati Kediri nomor 61 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 tahun 2021 tentang pedoman pakaian dinas aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
Bermalam di Rumah Warga, Bupati Kediri Janji Benahi Lapangan Voli
Bupati Kediri Beri Alat Bantu Mobiltas untuk Difabel
Bupati Kediri Bantu Pendidikan Adit, Anak yang Rawat Kedua Orang Tuanya
Bupati Kediri Dorong Pengurus Hipmi Buka Lowongan Kerja dan Regenerasi Petani
Sekda Kabupaten Kediri Mohammad Solikin mengungkapkan, penggunaan pakaian khas Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri ini diwajibkan bagi ASN dan PPPK di Kamis pertama setiap bulannya. Kebijakan ini diambil usai melalui beberapa tahap sosialisasi dan uji coba.
“Sosialisasinya tahun lalu sudah, Januari dan Februari uji coba. Hari ini sudah wajib (menggunakan pakaian khas),” terangnya, Kamis (2/3/2023).
Terkait pengadaan pakaian khas bagi ASN dan PPPK, kata Solikin, dibebankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Saat hari pertama bekerja dengan mengenakan pakaian khas yang di-launching Bupati Hanindhito pada peringatan HUT ke-1218 Kabupaten Kediri tahun lalu, Solikin mengaku bangga.
“Alhamdulillah nyaman saja, dan harus bangga dengan pakaian khas kita,” ujarnya.
Kebanggan juga dirasakan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri. Asmi Hanifah, sekretaris badan kesatuan bangsa dan politik salah satunya.
Simak berita selengkapnya ...