Jubir KPK: Nanti akan Dijelaskan soal Laporan Fathorrasjid
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Minggu, 06 April 2014 22:24 WIB
SURABAYA (bangsaonline)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyerahkan data 162 perkara korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data diminta komisi antirasuah itu untuk dikonfirmasikan dengan data laporan mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid, mantan napi kasus P2SEM.
Diserahkannya data 162 perkara korupsi P2SEM itu disampaikan Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Risky Fahrudi, Jumat (4/4). Dikonfirmasi soal data yang diserahkan Kejati itu, juru bicara KPK Johan Budi SP mengaku akan mengecek itu. “Nanti akan saya cek dulu. Besok (hari ini, red) mungkin akan saya jelaskan,” katanya dihubungi HARIAN BANGSA via ponsel, tadi siang (6/4/2014).
BACA JUGA:
DPO 5 Tahun, Terpidana Korupsi P2SEM Mashuriyanto Akhirnya Dibekuk Kejari Gresik
Dokter Bagoes, Narapidana Kasus P2SEM Meninggal Dunia di Ruang Sel
Dokter Bagoes Dijebloskan ke Lapas Porong
Dokter Bagoes Ditangkap, Pakde Tak Khawatir
Sebelumnya, kepada wartawan Risky menjelaskan, sekitar tiga minggu lalu Kejati menerima surat dari KPK perihal permintaan data perkara korupsi P2SEM. Kejati lalu menyerahkan data 162 perkara P2SEM yang sudah inkracht kepada KPK, juga kepada Kejagung.
Data ini, lanjut Risky, kemungkinan akan dikonfirmasikan oleh KPK dengan data laporan dari Fathorrasjid, untuk menentukan ada tidaknya tersangka lain dalam kasus P2SEM. "Sejauh ini selain yang 162 perkara sudah inkracht itu tidak ada tersangka lain. Kalau KPK berpendapat lain, monggo," kata Risky.
Simak berita selengkapnya ...