Cihui!! Pemkot dan Polrestabes Surabaya Perbolehkan Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cihui!! Pemkot dan Polrestabes Surabaya Perbolehkan Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru

Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 28 Desember 2022 20:31 WIB

Surat Edaran Wali Kota Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes perbolehkan masyarakat menyambut tahun baru 2023. Tetapi, harus dilakukan di tempat yang semestinya, seperti di tempat hiburan malam, karaoke, bar atau diskotik.

Namun, para pengunjung lokasi-lokasi tersebut, dibatasi dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) , nomor 300/24143/436.7.16/2022 tentang ketentuan pelaksanaan peringatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, tanggal 22 Desember 2022.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota disebutkan, bahwa pengujung harus pulang sebelum pukul 2.00 WIB, sebab operasional tempat hiburan malam, wajib tutup di jam tersebut.

Surat edaran tersebut, ditanggapi Kasat Intelkam Polrestabes , Kompol Edi Hartono. Ia mengatakan, ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemkot menjadi langkah pengamanan selama malam natal dan tahun baru.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video