Polemik Status Tanah Eks Lokalisasi, Berikut Penjelasan Ketua Komisi A DPRD Jember
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 22 November 2022 21:14 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan bahwa pihaknya kembali menggelar forum untuk menyelesaikan polemik kepemilikan tanah eks lokalisasi Besini-Puger. Hal tersebut merupakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti hearing dan sidang Komisi A DPRD Jember beberapa waktu lalu.
Tabroni mengungkapkan, akar persoalan bermula dari pemindahan lokalisasi pada 1989, dari Kaliwining-Rambipuji ke Besini-Puger atas Perbup No. 667 Tahun 1988. Warga Besini pada waktu itu kemudian meminjamkan tanahnya kepada Pemkab Jember untuk urusan tersebut.
BACA JUGA:
PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
Pensiunan PNS Daftarkan Diri Sebagai Cabup-cawabup Jember ke PDIP Jember
Relawan Peringatkan Wisatawan yang Mandi di Pantai Paseban Jember dengan Kantong Jenazah
Panen Padi, Bupati Jember Imbau Para Petani Gunakan Pupuk Organik
"Pada tahun 2007 kan ada perintah untuk penutupan lokalisasi, nah sekarang warga ingin pemkab mengembalikan tanahnya," ujarnya usai RDP di Gedung DPRD Jember, Selasa (22/11/2022)
Untuk itu, pihaknya memanggil beberapa pihak, dari pemerintah desa hingga instansi terkait pengelola aset daerah. Dari rapat ini didapatkan informasi yang menyebut, tanah eks lokalisasi Besini memang bukan aset daerah.
Simak berita selengkapnya ...