Polemik Status Tanah Eks Lokalisasi, Berikut Penjelasan Ketua Komisi A DPRD Jember | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polemik Status Tanah Eks Lokalisasi, Berikut Penjelasan Ketua Komisi A DPRD Jember

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 22 November 2022 21:14 WIB

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi A DPRD , Tabroni, mengatakan bahwa pihaknya kembali menggelar forum untuk menyelesaikan polemik kepemilikan tanah eks lokalisasi Besini-Puger. Hal tersebut merupakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti hearing dan sidang Komisi A DPRD beberapa waktu lalu.

Tabroni mengungkapkan, akar persoalan bermula dari pemindahan lokalisasi pada 1989, dari Kaliwining-Rambipuji ke Besini-Puger atas Perbup No. 667 Tahun 1988. Warga Besini pada waktu itu kemudian meminjamkan tanahnya kepada Pemkab untuk urusan tersebut.

"Pada tahun 2007 kan ada perintah untuk penutupan lokalisasi, nah sekarang warga ingin pemkab mengembalikan tanahnya," ujarnya usai RDP di Gedung DPRD , Selasa (22/11/2022)

Untuk itu, pihaknya memanggil beberapa pihak, dari pemerintah desa hingga instansi terkait pengelola aset daerah. Dari rapat ini didapatkan informasi yang menyebut, tanah eks lokalisasi Besini memang bukan aset daerah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video