Kejari Nganjuk Terima Tersangka dan BB Perkara Tindak Pidana Cukai
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 17 November 2022 21:54 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) (tahap II) dari penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (17/11/2022).
Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menjelaskan, tersangka yang dilimpahkan adalah Yakup Andriyanto. Ia diamankan lantaran kedapatan mengangkut rokok tanpa dilekati cukai, 20 September 2022 lalu.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Menurut Dicky, tersangka ditangkap oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II di Jalan Tol Ngawi - Kertosono KM 647 Nganjuk. Saat digeledah, mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS yang dikendarai tersangka kedapatan mengangkut 250 ribu batang rokok yang tak dilekati cukai.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara jumlah seluruhnya sebesar Rp150 juta," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...