Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2016-2018
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 24 Agustus 2022 23:00 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Rusdianto, sebagai tersangka, Rabu (24/8/2022). Ia ditetapkan sebagai terdakwa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2016-2018.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan alat bukti. Di mana, dari hasil penyidikan diketahui bahwa patut diduga ada penyalahgunaan anggaran ADD Roomo antara tahun anggaran 2016-2018.
BACA JUGA:
Spanduk Dicuri, Bacabup dari DPC PKB Gresik Ngaku Tidak Tahu
Viral, Beredar Video Dugaan Pencurian Spanduk Bacabup Gresik Alif dan Syahrul
Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
Warga Bawean Desak Bupati Gresik Larang Adu Sapi-Thok-Thok, ini Pernyataan Sikap Mereka
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD di Desa Roomo sebesar Rp270 juta. Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N .Wanda, menyebut tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menetapkan tersangka bernama Rusdianto.
"Sesuai dengan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 per tanggal 24 Agustus 2022 telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalaggunaan anggaran Desa Roomo Kecamatan Manyar bernisial R dengan jabatan Kepala Desa Roomo masih aktif," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Nirwansyah, saat konferensi pers.
Simak berita selengkapnya ...