Berkas Kasus Fee BPNT di Kota Kediri Dilimpahkan, Eks Kadinsos dan Pendamping BPNT Segera Disidang
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 19 April 2022 23:04 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penerimaan uang fee program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020 dan 2021, ke pengadilan tipikor, Selasa (19/4/2022).
Ada dua tersangka dalam kasus korupsi fee BPNT di Kota Kediri, yaitu TKP (Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri) dan SDR (Pendamping BPNT Kota Kediri).
BACA JUGA:
KPU Kota Kediri Tetapkan Jumlah DPT di Piwali dan Pilgub Jatim
Dirut KAI Resmikan Monumen Loko Uap C1140 di Stasiun Kediri, Dalam Rangka HUT PT KAI ke-79
Gandeng HWDI, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21 pada tanggal 11 April 2022.
Menurut Novika, modus korupsi yang dilakukan tersangka TKP dan SDR adalah dengan meminta fee atau keuntungan kepada 3 supplier, yakni Nety Cahyawati selaku pemilik UD. Lingga Jaya, Agus Subagiyo selaku pemilik UD. Barokah, dan Setyo Heri Cahyono selaku pemilik UD. Guna Karya.
"Jumlah fee yang diminta dan diterima oleh para tersangka adalah sebesar Rp1.500.270.625, dengan rincian tersangka TKP menerima sebesar Rp1.000.173.750 dan tersangka SDR menerima sebesar Rp500.260.625," katanya kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (19/4/2022).
Simak berita selengkapnya ...