Indra Kenz ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Binomo
Editor: Arief
Wartawan: Emwin Fitroni
Kamis, 24 Februari 2022 22:32 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz, crazy rich Medan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.
"Ya benar (sudah jadi tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
BACA JUGA:
Evaluasi Jokowi Jelang Lengser: Judi Online, Pornografi, Narkoba, Demokrasi, dan Hukum
Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online
Polri Tangkap 1.158 Pelaku Judi Online
Dedi mengatakan mengenai perkembangan penyidikan, status hukum Indra Kenz akan disampaikan dalam jumpa pers setelah pemeriksaan yang dilakukan hari ini.
Sebelumnya, merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Simak berita selengkapnya ...