Indra Kenz ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Binomo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Indra Kenz ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Binomo

Editor: Arief
Wartawan: Emwin Fitroni
Kamis, 24 Februari 2022 22:32 WIB

Indra Kenz berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Foto: Antara

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan , crazy rich Medan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.

"Ya benar (sudah jadi tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Dedi mengatakan mengenai perkembangan penyidikan, status hukum akan disampaikan dalam jumpa pers setelah pemeriksaan yang dilakukan hari ini.

Sebelumnya, merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, telah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video