Selama 10 Hari, Polres Lamongan Tangkap 8 Budak Narkoba
Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 11 Januari 2022 13:40 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Personel dari Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap 8 budak narkoba di 4 kecamatan dalam kurun waktu sepuluh hari. Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, mengatakan dari 10 tersangka itu diamankan dari 6 kasus beragam dengan modus dan tipe penyelundupan.
"Selama 10 hari sejak 31 Desember lalu, barang bukti yang kita sita total 25,65 gram dari 6 kasus yang berbeda," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (11/1).
BACA JUGA:
Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil
Agen BRILink di Lamongan Jadi Target Perampokan Bersenjata Api
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Mereka berasal dari Kecamatan Paciran 5 tersangka dengan 3 kasus, Kecamatan Kalitengah 1 tersangka, Kecamatan Turi 1 tersangka, dan Kecamatan Babat 1 tersangka.
"Yang paling menyita perhatian adalah tersangka AF yang digrebek di areal tambak Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, dengan membawa 13,08 gram sabu," kata Miko.
Simak berita selengkapnya ...